Jakarta (pilar.id) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa sebanyak 16 narapidana kasus korupsi dan 26 narapidana kasus terorisme telah mendapatkan remisi dan kini menghirup udara bebas.
Pemberian remisi ini dilakukan bersamaan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia. Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengumumkan berita ini melalui keterangan tertulis pada Kamis (17/8/2023).
Selain itu, sebanyak 760 narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika juga mendapat remisi dan kini berada di luar penjara, dalam rangkaian perayaan HUT ke-78 RI.
Namun, masih terdapat narapidana yang mendapatkan remisi namun masih menjalani pidana. Jumlah ini mencakup 87.479 narapidana terkait kasus narkotika, 2.120 narapidana terkait kasus korupsi, dan 131 narapidana terkait kasus terorisme.
Rika menjelaskan bahwa remisi yang diberikan kepada narapidana bervariasi, berkisar antara satu hingga enam bulan, tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani.
“Remisi enam bulan diberikan kepada mereka yang telah menjalani hukuman dalam jangka waktu yang lama. Remisi tidak diberikan seketika, melainkan melalui proses yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenkumham telah memberikan remisi kepada 175.510 narapidana dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI. Remisi ini terbagi menjadi dua kategori, yakni remisi umum I yang mengurangi sebagian masa tahanan bagi 172.904 narapidana, dan remisi umum II yang memberikan kebebasan langsung kepada 2.606 narapidana.
Tiga wilayah yang memiliki jumlah penerima remisi terbanyak adalah Sumatra Utara dengan 19.962 narapidana, Jawa Timur dengan 17.106 narapidana, dan Jawa Barat dengan 17.016 narapidana. Remisi umum ini diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana tertentu.
Remisi diberikan kepada narapidana di berbagai jenis lembaga pemasyarakatan, termasuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pemberian remisi umum setiap tanggal 17 Agustus merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (usm/hdl)