Jakarta (pilar.id) – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia memandang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024 tersebut, sebagai putusan yang keblinger, sesat, dan menyesatkan.
Sebab, yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat beschikking dan merupakan kompetensi absolut dari Peradilan Administrasi (TUN).
“Partai Gelora memandang putusan PN Jakarta Pusat tersebut keblinger, sesat dan menyesatkan,” kata Ketua DPN Partai Gelora Bidang Hukum dan HAM, Amin Fahrudin, dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Dalam amar putusan hakim, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025. Menurut Amin, seharusnya PN menolak untuk mengadili perkara a quo atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke (NO).
Alasan selanjutnya, mengapa putusan tersebut dianggap keblinger karena amar putusannya bersifat regeling (mengatur), yaitu mengubah norma yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU.
Seharusnya, kata Amin, kompetensi untuk mengubah UU ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan Peraturan KPU menjadi wewenang Mahkamah Agung (MA).
Sebenarnya, kata Amin, upaya hukum melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah dilakukan Partai Prima. Namun, kedua lembaga tersebut menolak mengabulkan gugatan mereka.
“PN Jakpus seharusnya menjadikan Putusan PTUN tersebut sebagai acuan dan menyatakan selain perkaranya secara formil melanggar kompetensi absolut, perkara tersebut juga harus dinyatakan nebis in idem,” kata Amin.
Karena itu, Partai Gelora mendukung upaya banding yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
Ia berharap, PT atau MA menolak gugatan Partai Prima yang bisa berdampak pada penundaan pemilu dan tentunya merusak tatanan demokrasi yang telah ditetapkan secara formal prosedural dan konstitusional.
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang menolak statusnya sebagai parpol tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik, sebab Partai Prima dinyatakan TMS.
Dalam putusan PN Jakpus tersebut, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025. Selain itu, PN Jakpus juga menghukum KPU dengan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. (ach/fat)