Jakarta (pilar.id) – Kementerian Perdagangan menggelar Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Ruang Rapat Komisi VI Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (8/7/2024).
Rapat ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, jajaran Kementerian Perdagangan, dan Anggota Komisi VI DPR RI.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal, membahas pengesahan dan penetapan instrumen ratifikasi Indonesia-Iran Preferential Trade Agreement (II-PTA) atau Persetujuan Preferensi Perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa II-PTA adalah persetujuan dagang kedua antara Indonesia dan negara di kawasan Timur Tengah serta persetujuan dagang pertama Indonesia yang mencakup pengaturan Imbal Dagang (Counter Trade) sebagai alternatif transaksi perdagangan.
“II-PTA akan mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 dan meningkatkan kinerja makroekonomi Indonesia. Selain itu, pengaturan Imbal Dagang akan mendorong meningkatnya transaksi perdagangan kedua negara,” ujar Zulkifli Hasan.
Lebih lanjut, Mendag menjelaskan bahwa dalam periode 5 tahun terakhir (2019–2023), neraca perdagangan Indonesia selalu mencatatkan surplus. Pada tahun 2023, total perdagangan mencapai USD 206,9 juta dengan ekspor sebesar USD 195,1 juta dan impor USD 11,7 juta, sehingga Indonesia surplus USD 183,4 juta.
Persetujuan II-PTA ditandatangani pada 23 Mei 2023 di Istana Bogor oleh Menteri Perdagangan kedua negara, disaksikan oleh Presiden RI dan Presiden Iran. II-PTA diharapkan dapat diimplementasikan pada awal tahun 2025. (mad/hdl)