Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengecam tindakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) AP Hasanudin, yang menebar ancaman ingin membunuh warga Muhammadiyah. Menurut Mulyanto perbuatan itu sangat tidak pantas dilakukan seorang peneliti lembaga riset Pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat.
Karena itu, politikus PKS ini meminta minta Kepala BRIN Laksana Tri Handoko segera menindak tegas anak buahnya tersebut. “Pelakunya tidak menyatakan penyesalannya apalagi merasa bersalah. Karena itu perbuatannya harus ditindak tegas,” kata Mulyanto, di Jakarta, Selasa (25/4/2023).
Mulyanto mengatakan, perilaku oknum peneliti BRIN tersebut mencerminkan sikap intoleran, radikal, kebencian dan kekerasan. Padahal etika yang diharapkan dari seorang peneliti di lembaga riset dan teknologi adalah sikap yang toleran, rasional, objektif dan berbasis ilmiah.
“Ini tidak bisa dibiarkan dan tidak cukup dengan meminta maaf. Saya sendiri sudah mengirim pesan singkat kepada Kepala BRIN,” kata Mulyanto.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah melaporkan dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN ke Badan Reserse Kriminal Polri. Dua peneliti BRIN yang dilaporkan adalah Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang atau AP Hasanuddin.
“Hari ini kami akan melaporkan dua akun Facebook yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin,” kata Kepala Divisi Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Ewi.
Ewi menjelaskan, pihaknya melaporkan Thomas terkait tulisannya di akun Facebook yang menuding Muhammadiyah tidak menaati pemerintah karena berbeda dalam penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah. Dalam tulisan itu, Thomas juga menyatakan bahwa pemerintah tetap memfasilitasi Muhammadiyah kendati berbeda dalam penentuan hari Idul Fitri tersebut.
Sementara Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan karena komentarnya yang bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah. Andi menuliskan pernyataan itu sebagai komentar atas pernyataan Thomas Djamaluddin sebelumnya.
“Kami sebagai warga Muhammadiyah merasa dituduh tidak taat pemerintah,” kata dia.
LBH PP Muhammadiyah berharap ada sanksi tegas berupa pemecatan terhadap dua peneliti BRIN tersebut. Adapun permintaan itu buntut dari pernyataan keduanya yang dinilai memuat SARA dalam komentar Facebook.
“Jadi rekomendasi, sanksinya jelas ya, kita minta agar dia dipecat tidak hormat sebagai pegawai ASN,” kata kuasa hukum LBH PP Muhammadiyah, Gufroni.
Sementara itu, Tri Handoko menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Muhammadiyah atas perbuatan yang dilakukan oleh anak buahnya. Ia berjanji akan melakukan sidang etik terhadap keduanya.
“BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” ujar Handoko.