Banjarbaru (pilar.id) – Memiliki kesadaran hukum adalah modal yang harus dimiliki oleh setiap orang yang hendak membuat usaha. Sebab, ada perizinan-perizinan yang harus dipenuhi ketika sebuah usaha dijalankan.
Terutama dalam usaha perkayuan. Sebab, ada serangkaian izin yang harus dipenuhi untuk bisa menebang, mendistribusikan, sampai menjual kayu. Kurangnya kesadaran hukum dalam usaha perkayuan bisa berujung pada kasus pidana, ketika ada aturan atau izin yang tidak dipenuhi.
Itulah yang coba ditekankan dan kembali diingatkan oleh Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Selatan, di acara sosialisasi dan silaturahmi kesadaran hukum dalam berusaha untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Sabtu (26/3/2022).
“Kalau bisnis jual beli kayu pastikan perizinannya lengkap sesuai aturan perundang-undangan karena sektor ini sangat rawan bersinggungan dengan tindak pidana illegal logging,” kata Iptu Jenny Rahman dari Direktorat Intelkam Polda Kalsel saat menjadi pembicara.
Dijelaskan Jenny, segala perizinan kini semakin dipermudah sebagai komitmen pemerintah mendukung gerak laju perekonomian dan investasi agar Indonesia terus maju.
Meski begitu, setiap pelaku usaha tetap wajib mematuhi segala aturan terkait koridor berusaha termasuk sektor perkayuan yang dijalankan pemilik bandsaw atau usaha pemotongan kayu.
“Kami berterima kasih kepada pelaku usaha yang sudah taat hukum dengan memenuhi segala persyaratan dan perizinan yang diatur pemerintah,” kata Jenny yang hadir mewakili Direktur Intelkam Polda Kalsel Kombes Pol Sentot Adi Dharmawan.
Turut hadir jadi pemateri Yuniarti Indah Sari selaku JFT Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, Faden Nuay Anzwar Rahman selaku Front Office dan Customer Service Pelayanan Perizinan, Non Perizinan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru.
Mereka menyampaikan terkait cara dan syarat melakukan pembuatan izin melewati Online Single Submission (OSS) yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS dari Kementerian Investasi.
Adapun peserta sosialisasi yang hadir tergabung dalam Koperasi Putra Daha beranggotakan 112 orang berasal dari 60 bandsaw di sekitar Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.
Ketua Koperasi Putra Daha Muhammad Norillah berterima kasih kepada Direktorat Intelkam Polda Kalsel yang sudah menggagas sosialisasi dan silaturahmi tersebut, sehingga pihaknya semakin sadar hukum dengan menaati semua aturan dalam berusaha.
Senada disampaikan Sekretaris Kelurahan Landasan Ulin Selatan Herlinawati yang mengatakan pembinaan terhadap pelaku usaha di wilayahnya terus dilakukan agar semuanya bisa memenuhi segala perizinan dan tak melanggar hukum. (fat/antara)