Surabaya (pilar.id) – Dinamika industri manufaktur di Indonesia terus berkembang, dan investasi dalam sektor ini telah mengalami peningkatan signifikan dalam satu dekade terakhir, mencapai Rp 565 triliun. Dalam menghadapi tren ini, Rizky Astari Rahmania ST MSc, seorang Dosen Teknik Industri di Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM), Universitas Airlangga (Unair), memberikan pandangan dan analisisnya.
Menurut Kiki, panggilan akrab Rizky Astari Rahmania, sektor manufaktur menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, dan pesatnya pertumbuhan industri ini menarik perhatian investor global. Keuntungan utama yang membuat Indonesia menarik bagi investor adalah biaya produksi yang kompetitif dan ekonomis.
“Investor global tertarik berinvestasi di Indonesia karena biaya tenaga kerja yang murah. Mereka dapat melakukan produksi dengan biaya rendah di sini dan kemudian menjual produk tersebut kembali ke Indonesia dengan harga yang lebih tinggi,” jelas Kiki.
Dosen Teknik Industri Unair ini juga menyoroti kelebihan regulasi di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain. Regulasi yang lebih longgar memberikan kemudahan kepada investor global untuk beroperasi tanpa terkendala oleh birokrasi yang kompleks. Hal ini mempercepat proses investasi sesuai dengan harapan para investor.
Namun, Kiki memberikan catatan kritis terkait kekurangan dalam industri manufaktur Indonesia. Menurutnya, regulasi di sektor ini masih perlu diperbarui. Selain itu, perlu ada perhatian khusus terhadap masalah ketenagakerjaan, seperti adanya pekerja di bawah umur yang menerima upah tidak sesuai dengan standar.
“Indonesia perlu segera memperbarui regulasinya dalam industri manufaktur. Keberadaan investor global dengan biaya produksi rendah seharusnya tidak mengorbankan hak-hak pekerja dan standar kerja yang adil,” tegas Kiki.
Dalam mengakhiri analisisnya, Kiki menyampaikan keprihatinannya terhadap kemungkinan dominasi negara-negara asing dalam ekonomi dan industri manufaktur domestik jika tidak ada reformasi yang dilakukan. Ia berharap agar pemerintah Indonesia lebih memperkuat perlindungan terhadap industri manufaktur dalam negeri dan meningkatkan regulasi yang ada. (ipl/hdl)










