Jakarta (pilar.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Ferdy Sambo diduga menjadi otak yang melakukan skenario atau pengaturan pembunuhan Brigadir J seolah-olah adalah peristiwa penembakan.
Kata Sigit, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke dinding.
“Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2022).
Terkait apakan Ferdy Sambo terlibat langsung dalam peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Timsus masih melakukan pendalaman kepada saksi-saksi dan pihak-pihak terkait
“Apakah Ferdy Sambo menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” kata dia.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri tetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan Brigadir J.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata Listyo Sigit.
Kata dia, Timsus menemukan kesesuaian dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan meninggal dunia.
Sigit mengungkapkan, Bharada E yang melakukan penembakan kepada Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. “Yang dilakukan oleh saurada Bharada E, atas perintah saudara Ferdy Sambo,” jelasnya.
Dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, artinya total tersangka penembakan Brigadir J berjumlah 4 orang, yakni RE, RR, KM, dan Ferdy Sambo. (her/hdl)