Jakarta (pilar.id) – Terdakwa Ricky Rizal menjalani persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, Senin 9 Januari 2023.
Dalam persidangan tersebut, Ricky Rizal mengaku tak mendengar kata “hajar” dari Ferdy Sambo saat memerintahkan Bharada E.
Kala itu, Ricky Rizal hanya mendengar Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir J untuk jongkok.
“Saya kan jalan dari dapur belok ke kanan Yang Mulia, posisi Yosua sudah ada di depan Bapak (Ferdy Sambo) dan Richard,” ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
“Kemudian, saya tidak terlalu mendengar ada apa-apa. Terus yang saya dengar waktu itu saya sambil jalan Bapak mengucapkan jongkok ke arah Yosua,” sambung Ricky.
Brigadir J tidak lantas jongkok dan malah mundur kemudian Bharada E melepaskan tembakan ke arah korban.
“Richard mencabut senjata, mengarahkan senjata. Terus Yosua mundur tidak mau jongkok, terus ‘eh ada apa ini? ada apa pak’. Terus ditembak sama Richard, Yang Mulia,” tambahnya.
Sebelumnya, dari keterangan Bharada E, dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sementara Ferdy Sambo mengatakan tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk memberi Bridagir J pelajaran dengan seruan perintah “hajar”. (ade)