Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan roadmap pasar modal Indonesia 2023-2027 sebagai pedoman dalam pengembangan ke depan. Dengan adanya roadmap tersebut diharapkan mampu menciptakan pasar modal yang yang tangguh, stabil, dan tumbuh berkelanjutan dalam menggerakkan roda perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, roadmap ini merupakan peta jalan bagi pengembangan pasar modal ke depan sebagai respon atas berbagai tantangan dan peluang. Termasuk, kata dia, untuk merespons dari implementasi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Misi yang akan diemban selama lima tahun ke depan yaitu mewujudkan pasar modal Indonesia yang dalam, likuid, berdaya saing, terpercaya, serta tumbuh dan berkelanjutan,” kata Inarno, di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Inarno mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan program dan rencana aksi dalam lima pilar pengembangan pasar modal, OJK akan meningkatkan proses bisnis internal dan sinergi kelembagaan, transformasi kelembagaan, serta penguatan teknologi informasi sebagai faktor pendukung (enabler). Penguatan proses bisnis internal dan sinergi kelembagaan diperlukan agar perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan tata kelola yang baik.
Transformasi kelembagaan diperlukan agar organisasi menjadi
solid dan dapat menyesuaikan terhadap perubahan. Sementara itu, penguatan teknologi informasi juga menjadi aspek penting dalam rangka menghadapi dan menyesuaikan perkembangan teknologi yang semakin pesat dan beragam.
“Dukungan dan peran serta dari seluruh pemangku kepentingan dan sinergi bersama Pemerintah serta otoritas terkait akan terus ditingkatkan agar pelaksanaan program dan rencana aksi yang tertuang dalam Roadmap ini berjalan dengan baik,” kata Inarno.
Berikut lima pilar pengembangan yang tercantum dalam roadmap pasar modal 2023-2027.
- Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien.
- Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan.
- Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct.
- Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan investor.
- Penguatan layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat. (ach/hdl)