Jakarta (pilar.id) – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring (PARD) saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Perpres PARD yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan menjadi panduan penting untuk mencegah semakin banyak anak menjadi korban kekerasan di internet.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menegaskan bahwa RPerpres PARD merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari kekerasan di dunia maya. “Saat ini, rancangan peraturan presiden tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Targetnya, RPerpres ini dapat terbit pada 2023. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diselaraskan supaya implementasinya bisa diterapkan di pusat, daerah, dan ruang partisipasi masyarakat,” ujar Nahar dalam sebuah Media Talk Kemen PPPA di Jakarta.
Peta jalan ini disusun agar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring. “Rancangan Perpres ini mencakup tiga strategi perlindungan anak di ranah daring, yaitu pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring, pengendalian risiko dengan intervensi kunci seperti mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, serta mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme teknologi informasi ramah anak,” jelas Nahar.
Nahar menekankan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia maya. Pemerintah terus berupaya melengkapi regulasi untuk mengatasi tantangan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak-anak yang meningkat seiring perkembangan teknologi. “Sepertiga penduduk Indonesia adalah anak-anak, yang membuat isu perlindungan mereka menjadi prioritas utama. Anak-anak menghadapi berbagai kerentanan dengan meningkatnya penggunaan internet,” kata Nahar.
Ia juga mengakui tantangan yang dihadapi orang tua dalam mendampingi anak-anak di era digital. “Kesenjangan pengetahuan teknologi antara orang tua dan anak-anak dapat mempengaruhi efektivitas perlindungan. Orang tua diimbau untuk lebih aktif mendampingi dan mengedukasi anak-anak mereka tentang penggunaan internet yang aman,” tambah Nahar.
Penyusunan RPerpres PARD melibatkan lebih dari 16 kementerian dan lembaga. Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi pemangku kebijakan untuk menurunkan angka kekerasan online dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor. Kemen PPPA berharap regulasi ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan, demi menciptakan dunia digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.
Program Manager ECPAT Indonesia, Andy Ardian, menyebutkan bahwa Indonesia diduga menjadi lokasi penyimpanan konten pornografi anak, berdasarkan penelitian dari Apple dan Internet Watch Foundation (IWF) yang berbasis di Inggris. “Portal ini menerima laporan dari pengguna internet yang menemukan konten seksual anak, dan hasilnya menunjukkan 897 aduan masuk, dengan 204 di antaranya terbukti berisi materi kekerasan seksual anak,” kata Andy.
Andy menekankan pentingnya perhatian serius dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menangani masalah ini. “Kolaborasi antara Kominfo dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memproses konten secara digital dan menggunakan data coding untuk membantu interpol menghapus konten dari platform digital secara otomatis,” jelas Andy.
Sariaty Dinar, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kemenkominfo, menyatakan bahwa dalam periode 2016-2024, Kominfo telah menangani 9.228 konten pornografi anak. “Kominfo bekerja sama dengan berbagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Meta, TikTok, Twitter, dan Snack Video, serta mengusulkan kemitraan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk edukasi dan menangani konten negatif,” ujar Sariaty. (ret/hdl)










