Jakarta (pilar.id) – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) oleh DPR RI pada Rapat Paripurna yang berlangsung Kamis (22/8/2024), resmi batal.
Keputusan ini diambil setelah rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, meskipun rapat telah diskors selama 30 menit.
Rapat Paripurna yang dibuka sekitar pukul 09.30 WIB, akhirnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak tercapainya jumlah peserta yang cukup. Di sisi lain, gelombang demonstrasi bertajuk ‘Darurat Indonesia’ semakin memanas di depan Gedung DPR RI, menambah tensi suasana.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa rapat paripurna tidak akan digelar dalam waktu dekat. Bahkan, meski ada wacana untuk membawanya ke rapat paripurna pada Selasa (27/8/2024), yang bertepatan dengan dimulainya masa pendaftaran calon di Pilkada, Dasco menyatakan bahwa hal tersebut juga tidak akan dilakukan. Oleh karenanya, DPR akan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Patuh Putusan MK
Dalam pernyataan resminya, Dasco menjelaskan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku di DPR, jika ingin menggelar rapat paripurna lagi, harus mengikuti tahapan yang sudah diatur. Mengingat bahwa pada 27 Agustus 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran Pilkada, maka keputusan MK akan menjadi acuan.
“Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco.
Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa DPR memperhatikan aspirasi masyarakat terkait revisi RUU Pilkada. Beberapa pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) bahkan telah menemui perwakilan demonstran yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI. Menurut Dasco, unjuk rasa adalah bagian sah dari demokrasi, namun ia mengimbau massa aksi untuk menjaga kondusivitas.
“Demokrasi perlu dijaga agar suasana tetap kondusif,” tambah Dasco, sembari menekankan bahwa pembatalan Rapat Paripurna DPR RI bukanlah karena tekanan massa, melainkan karena mekanisme internal yang tidak memungkinkan. (hdl)