Surabaya (pilar.id) – Satpol PP Kota Surabaya menertibkan 15 bangunan liar (bangli) di bawah jembatan layang (flyover) Jalan Raya Tambak Mayor pada Sabtu (21/12/2024).
Bangunan tersebut terdiri dari warung kopi, toko kelontong, hingga tempat pengepul kayu yang dianggap mengganggu aktivitas warga dan menyebabkan kemacetan.
Penertiban ini dilakukan setelah adanya surat permohonan bantuan penertiban (bantip) dari PT Jasa Marga.
Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur sebelum melakukan tindakan, termasuk memberikan tiga kali surat peringatan.
“Penindakan dilakukan sesuai permintaan Jasa Marga untuk membersihkan area di bawah flyover Tambak Mayor. Kami telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada pemilik bangunan sebelum eksekusi,” ujar Mudita.
Proses Penertiban Berjalan Kondusif
Selama penertiban, pemilik bangunan bersikap kooperatif. Beberapa di antaranya bahkan membongkar lapak secara mandiri dan mengemasi barang-barang mereka dengan bantuan petugas.
“Para pemilik bangunan menyadari lahan tersebut bukan milik mereka. Petugas kami juga membantu mengemas barang-barang mereka,” tambahnya.
Penertiban ini dilakukan untuk mencegah risiko kebakaran seperti yang terjadi pada September 2024 lalu. Kebakaran tersebut memengaruhi kekuatan konstruksi flyover, sehingga PT Jasa Marga meminta area bawah flyover bebas dari aktivitas apa pun.
Selain itu, keberadaan bangunan liar sering menyebabkan kemacetan, terutama pada jam sibuk. Penertiban ini mendapat dukungan dari warga sekitar yang ingin lalu lintas lebih lancar.
Ke depan, Satpol PP akan memasang pagar pengaman di lokasi tersebut untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di bawah flyover Tambak Mayor.
“Kami berharap lalu lintas menjadi lancar dan risiko kebakaran dapat dicegah, sehingga keselamatan pengendara di bawah maupun di atas flyover tetap terjaga,” pungkas Mudita. (mad/hdl)