Jember (pilar.id) – Baru-baru ini marak beredar isu penculikan anak di sejumlah wilayah. Hingga akhirnya, pihak kepolisian menegaskan jika ini hanya hoax yang terlanjur tesebar di sosial media.
Hal itu disikapi serius oleh jajaran Polres Jember. Seperti disampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, pihaknya berhasil meringkus tersangka penyebaran berita hoax di Jember.
“Pelaku MF melakukan penyebaran berita hoax berupa video, tentang penculikan anak di Kecamatan Gumukmas pada Selasa 7 Februari 2023 lalu,” ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan warga asal Desa Jombang Kecamatan Jombang Jember ini, membuat dirinya terpaksa berurusan dengan kepolisian, karena telah menciptakan ketakutan kepada masyarakat.
“Padahal, pada saat itu tidak ada peristiwa penculikan di Kecamatan Gumukmas, yang direkam pelaku adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas, namun pelaku merekam kejadian tersebut dan menyebutkan jika ada penculikan anak, dengan tambahan caption ‘Aduh wes lopoot,” jabarnya Senin (13/2/2023)
Selain itu AKBP Hery Purnomo menyampaikan, jika kesalahan informasi video tersebut terjadi karena pelaku yang tidak melakukan kroscek terlebih dahulu dan langsung menguploadnya di sosial media dengan keterangan yang salah.
“Pelaku tidak melakukan konfirmasi atau kroscek terlebih dahulu pada peristiwa tersebut, hanya merekam dengan menyebut adanya penculikan anak lalu di upload, ironisnya pelaku tidak segera melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya, sehingga vidionya tersebar liar di sejumlah medsos,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya yang meresahkan tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (jel/hdl)