Pamekasan (pilar.id) – Ratusan imam masjid di Kabupaten Pamekasan mendapatkan fasilitas berupa jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja dari Pemerintah Kabupaten. Program tersebut berhasil terlaksana berkat kerja sama antara Pemkab Pamekasan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Jumlah imam masjid yang menerima fasilitas tersebut sejumlah 550 orang dari 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam di Pamekasan, Minggu (4/9/2022).
“Program ini merupakan bagian dari program CSR Bank Jatim bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kabupaten Pamekasan termasuk dari sasaran program tersebut,” katanya, menjelaskan.
Ia menuturkan, total jumlah warga di Jawa Timur yang menjadi sasaran program ini sebanyak 22.000 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 550 orang di antaranya berasal dari Kabupaten Pamekasan.
Secara simbolis, penyerahan bantuan program itu telah dilakukan di Pamekasan beberapa hari lalu dan dihadiri langsung oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jatim Erdianto Sigit Cahyono kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur KH. M Roziqi, MM dengan disaksikan oleh Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian.
Bupati menjelaskan, bantuan oleh Bank Jatim yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan iu meliputi 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam tahap pertama diberikan sebanyak 10.000 selama 3 bulan dan nantinya akan dilanjutkan kepesertaannya menggunakan dana kas masjid atau infak masjid.
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menjelaskan, program ini merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat pekerja rentan, sehingga mereka yang penghasilannya sangat terbatas juga mendapat perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
“Jadi, program ini merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan. Baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual,” katanya, menjelaskan.
Dengan perlindungan BPJAMSOSTEK untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia akan mengurangi resiko kemiskinan bagi ahli waris yang ditinggalkan, selain mendapatkan santunan juga anak mendapatkan beasiswa sampai kuliah.
Dalam kesempatan itu Zainudin juga mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang.
Sedangkan yang dimaksud dengan pekerja rentan merupakan pekerja informal dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja.
“Oleh karena itu, dengan adanya program ini bisa membantu pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya, menambahkan. (fat)









