Jakarta (pilar.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa sejumlah penjabat (pj) kepala daerah telah diganti karena tidak menunjukkan netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini terungkap dalam diskusi bertajuk Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta? di Media Center Indonesia Maju, Jakarta, pada Selasa (19/12/2023).
Tito Karnavian menyatakan bahwa penggantian dilakukan setelah evaluasi dan pendalaman informasi yang menunjukkan pelanggaran prinsip netralitas.
“Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macam memang ada, karena itu saya melakukan penggantian,” kata Tito Karnavian.
Indikasi ketidaknetralan pj kepala daerah diperoleh dari laporan masyarakat, termasuk keluhan dari partai politik dan peserta pemilu. Mendagri kemudian melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas dengan mencopot beberapa pj kepala daerah yang terbukti melanggar prinsip netralitas.
Salah satu contoh pj kepala daerah yang diganti adalah Bupati Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Firdaus. “Bupati Kampar salah satunya. Salah satu alasannya itu (Tidak netral),” ungkap Tito.
Sebelumnya, sebanyak 59 pj kepala daerah mendapat rapor merah dalam indikator menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 berdasarkan rekapitulasi penilaian evaluasi yang dilakukan Kemendagri.
Rapor merah diberikan kepada mereka yang belum memenuhi indikator netralitas dengan skor 0-59, sementara lima pj kepala daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79. Sebanyak 48 pj kepala daerah lainnya mendapat rapor hijau dengan skor 80 hingga 100 atau kategori baik. (hen/hdl)