Jakarta (pilar.id) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan penetapan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional untuk tahun 2023.
Keputusan ini menetapkan alokasi sebanyak 572.496 posisi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 78.862 ASN akan ditempatkan di instansi pemerintah pusat, sementara 493.634 ASN akan mengisi posisi di pemerintah daerah.
Dalam rincian alokasi formasi tersebut, terdapat 28.903 posisi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 49.959 posisi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemerintah pusat. Sementara itu, di pemerintah daerah, terdapat alokasi khusus untuk 296.084 posisi PPPK Guru, 154.724 posisi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 posisi PPPK Teknis. Proses seleksi untuk pengisian formasi ini dijadwalkan akan dimulai pada bulan September 2023.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan komitmennya untuk menjaga proses rekrutmen ini tetap adil dan transparan. “Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” ujarnya seperti yang dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu (5/8/2023).
Anas menjelaskan bahwa terdapat beberapa arah kebijakan dalam rekrutmen ASN tahun 2023. Pertama, terdapat fokus khusus pada pelayanan dasar, di mana guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak dibutuhkan. “Hampir 80 persen dari total formasi yang tersedia tahun 2023 dialokasikan untuk posisi guru dan tenaga kesehatan,” tambah Anas.
Kebijakan kedua mengarah pada memberi kesempatan bagi rekrutmen talenta digital dan data scientist yang akan mendukung perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Ketiga, ada upaya untuk mengurangi rekrutmen pada posisi yang kemungkinan besar akan terdampak oleh transformasi digital.
Selain itu, Anas juga menekankan bahwa rekrutmen ASN tahun 2023 juga memiliki tujuan untuk secara optimal menyelesaikan masalah tenaga non-ASN atau tenaga honorer. Saat ini, terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang sedang dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks Tenaga Harian Kerja (THK)-II, karena mereka telah mengabdi. Maka dari total alokasi formasi ASN tahun 2023, sebanyak 80 persen di antaranya diperuntukkan bagi pelamar dari kalangan tenaga non-ASN, dan 20 persen sisanya untuk pelamar umum,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah merencanakan kebutuhan sebanyak 1.030.751 ASN nasional untuk tahun 2023. Namun, beberapa instansi tidak mengajukan usulan formasi, termasuk beberapa pemerintah daerah yang belum mengoptimalkan usulan posisi yang dibutuhkan. (hdl)