Jakarta (pilar.id) – Sebanyak 19 orang nelayan asal Provinsi Aceh pada 28 Januari 2022 lalu, ditangkap oleh otoritas kelautan Thailand. Setelah menjalani masa tahanan di Thailand, akhirnya sebagian dari nelayan tersebut dipulangkan ke Indonesia.
Menurut keterangan dari Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), ada empat nelayan yang dipulangkan dan saat ini berada di Jakarta.
Mereka adalah Dofandi, 42 tahun, Azhari, 22 tahun, Dahlul, 24 tahun yang merupakan warga Seuneubok Baroh, kecamatan Darul Aman. Satu orang lainnya adalah Sariwaldi, 33 tahhun yang berasal dari Tanjung Mulia, Kecamatan Nurussalam.
Keempat nelayan asal Aceh Timur tersebut, dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (27/7/2022) dan langsung disambut oleh petugas dari BPPA.
“Keempat nelayan Aceh tidak bisa langsung dipulangkan ke Tanah Rencong. Mereka terlebih dahulu akan dikarantina di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta,” kata Kepala BPPA, Akkar Arafat di Jakarta.
Ia menjelaskan mereka akan menjalani karantina selama lima hari sesuai peraturan dan apabila nanti hasil tes tidak terkena COVID-19, dan sehat, mereka siap untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Pihaknya akan terus memantau empat empat nelayan itu selama berada di Jakarta, sehingga, apabila mereka membutuhkan sesuatu akan dibantu.
“Ini sesuai dengan yang diamanahkan Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita (BPPA),” katanya.
Diketahui, keempat nelayan itu bersama 14 nelayan Aceh lainnya, merupakan awak Kapal Motor (KM) Sinar Makmur 05 dengan 14 Anak Buah Kapal (ABK) dan KM Bahagia 05 dengan lima ABK.
“Mereka ditangkap aparat keamanan Thailand, di wilayah perairan Thailand, pada 28 Januari 2022, karena sudah melewati batas wilayah negara tersebut ,” katanya.
Sebelum pada 26 Mei 2022 lalu, dua nelayan Aceh di bawah umur yang merupakan bagian 19 nelayan Aceh yang ditangkap di perairan Thailand, lebih dulu dipulangkan, karena Mujiburrahman, 17 tahun dan Muhammad Nazar, 13 tahun, masih usia anak-anak dan berperilaku baik selama ditahan.
Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada KRI Songkhla, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, serta unsur lainnya, karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan tersebut. (fat)

