Pangkalpinang (pilar.id) – Seorang pelajar di Pangkalpinang berinisial RTH (18) ditangkap oleh polisi karena menjual dua juniornya, L dan F, kepada pria hidung belang. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (22/7/2024) pukul 21.15 WIB di salah satu hotel mewah di Kota Pangkalpinang.
“Korban masih di bawah umur, usianya baru 17 tahun. Tarif sekali kencan masing-masing korban sebesar Rp 1,5 juta,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo pada Rabu (24/7/2024).
Menurut Kombes Jojo, RTH berperan sebagai muncikari melalui media sosial, menawarkan kedua juniornya dengan tarif Rp 1,5 juta per kencan. Dari tarif tersebut, korban mendapatkan bagian antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
“Korban dijanjikan uang atau upah sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta setiap kali kencan, kemudian mereka bertemu di hotel,” jelas Jojo, yang juga mantan Kapolres Belitung Timur.
RTH, yang merupakan kakak kelas korban di salah satu SMA di Pangkalpinang, diamankan bersama korban L dan F. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan oleh pelaku. (ang/hdl)