Jakarta (pilar.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa siaran TV Analog di wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan dilaksanakan Analog Switch Off (ASO) atau berhenti mulai 5 Oktober 2022. Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan Jabodetabek siap ASO karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.
“Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan ASO secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Hal tersebut sesuai dengan pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Demikian halnya dengan kesiapan siaran televisi digital di Jabodetabek. Infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek telah seluruhnya beroperasi tujuh operator multipleksing (MUX), yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan enam lembaga penyiaran swasta.
“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat,” kata Niken.
Menurut Niken, saat ini pelaksanaan bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen. Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022.
Secara rinci, berikut ini daerah terdampak ASO pada 5 Oktober di Jabodetabek sebanyak 14 daerah administratif kabupaten/kota, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. (her/fat)