Medan (pilar.id) – Puluhan ribu kotak minyak goreng ditemukan di salah satu gudang milik perusahaan yang ada di Deli Serdang. Ditengah kelangkaan minyak goreng di masyarakat, tindakan penyimpanan 25.361 kotak atau 507.220 pcs minyak goreng ini bisa terindikasi tindakan penimbunan.
Temuan ini merupakan hasil dari tindak pengawasan yang dilakukan oleh Tim Subdit I/indag Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara bersama Satgas Pangan Provinsi Sumut. Bermula dari tindakan monitoring terhadap komoditas minyak goreng ke beberapa gudang penyimpanan yang ada di Deli Serdang.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Edison Nababan, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu membenarkan Tim Subdit I mendatangi tiga gudang di Kabupaten Deli Serdang, dalam rangka monitoring bahan pokok penting terhadap komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan.
John menyebutkan, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/2/2022) ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.
Kemudian, PT Sumber Alafaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Kabupaten Deli Sedang, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 Pcs dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.
“Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami. Pada Senin (21/2/2022) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi,” ucapnya.
Ia mengatakan, diundang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum akan diproses.
Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.
“Melakukan upaya hukum terhadap spekulan dan oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu COVID-19 untuk mencari keuntungan pribadi,” demikian Direktur Reskrimsus Polda Sumut. (usm/fat/antara)