Jakarta (pilar.id) – Viral di media sosial aksi arogan sopir Fortuner yang melakukan pengrusakan dan pengancaman pada pengemudi Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Diketahui, saat ini polisi telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan saat melakukan aksinya pelaku Giorgio Ramadhan tidak dalam kondisi mabuk atau terpengaruh narkoba.
Rencananya, polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap GR.
“Tidak (terpengaruh narkotika), tersangka melakukan (perusakan) dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar,” ujar Ade Ary, Senin (13/2/2023) malam.
Dari penuturan Giorgio Ramadhan, Ade menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksi tersebut lantaran kesal dan emosi usai berselisih dengan korban di jalanan.
Selain itu, lanjut Ade, pihaknya masih mendalami lebih lanjut dari mana pelaku mendapatkan senjata yang dipakainya untuk melakukan perusakan itu, khususnya pedang anggar.
“Ini (anggar) yang masih kami dalami asal usulnya, ini dibeli dari luar negeri, dia beli dari temannya, titip temannya. Kalau ini (pistol) dibeli dari toko online tanggal 24 Desember, bon pembeliannya sudah ditunjukkan ke kami,” tuturnya.
Giorgio Ramadhan disangkakan dengan Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.
“Perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” ungkap Ade Ary. (ade)