Ngawi (pilar.id) – Seorang pemuda asal Ngawi bernama BJA (26) menusuk sepupunya yang sedang bermain game online.
Penusukan terjadi saat korban yang berusia 18 tahun tersebut bermain game online di teras warung dekat tempat kerja BJA.
BJA emosi karena korban berisik saat main game online dan mengingatkannya dengan cara menendang kursi.
Korban tak terima kursinya ditendang BJA yang saat itu sedang mabuk dan mengeluarkan kata umpatan kepada BJA.
BJA tak terima mendegar umpatan tersebut dan mengambil pisau dapur dan menusukkan ke leher korban.
“Ngakunya memang karena diumpat atau dipisuhi itu tadi ya. Sehingga pelaku langsung mengambil pisau dapur dan menusuk korban. Saat kami amankan, pelaku jhga masih dalam keadaan mabuk,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, Senin (2/1/2023) dikutip dari beritajatim.com.
“Korban mendapatkan perawatan di RSUD dr Widodo Ngawi karena luka parah,” sambungnya
Pelaku dijerat pasal 80 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penajra dengan denda maksimal Rp100 juta.
Sementara itu, saksi bernama Sutrisno sekaligus rekan kerja keduanya mengaku tidak tahu apa yang dipermasalahkan kedua orang tersebut.
Saat itu dia melihat YW sudah lemas dan mengatakan jika dia adik pelaku dan kemudian tak sadarkan diri. (ade)