Surabaya (pilar.id) – PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur, berhasil memperoleh perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja (WK) Ketapang.
Perpanjangan ini dilakukan melalui anak usahanya, PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE), bersama dengan Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L) dan PT Saka Ketapang Perdana.
Penandatanganan KKS untuk periode 2028-2048 ini dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 450.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Penetapan Bentuk serta Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada WK Ketapang tertanggal 21 Desember 2023.
Upacara penandatanganan berlangsung pada Selasa (14/5/2024) di acara The 48th Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) di Indonesia Convention Exhibition BSD, Jakarta.
Keikutsertaan PT PJU melalui PJSE merupakan kelanjutan dari keberhasilan menyelesaikan pengurusan Pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen WK Ketapang sesuai Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016, pada Maret 2022.
Penandatanganan perpanjangan PSC WK Ketapang dilakukan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Presiden Direktur Petronas Indonesia Yuzaini MD Yusof, Direktur Utama PGN Saka Medy Kurniawan, dan Direktur Utama PJSE Agus Edi Sumanto, disaksikan Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto.
Hadir juga Direktur PT PJU Buyung Afrianto, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten Sampang.
Perpanjangan Kontrak Bagi Hasil WK Ketapang ini berlaku selama 20 tahun, efektif sejak 11 Juni 2028, setelah KKKS menyelesaikan berbagai persyaratan termasuk pembayaran bonus tanda tangan dan penyerahan jaminan pelaksanaan.
Direktur PT PJU Buyung Afrianto menyatakan bahwa perpanjangan KKS merupakan hasil kerja keras bersama seluruh pemegang partisipasi interes di WK Ketapang serta semua stakeholders.
Ia berharap, perpanjangan KKS ini dapat memberikan transparansi dalam pengelolaan usaha Migas di daerah, mengembangkan sumber daya manusia (SDM) lokal, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Direktur Utama PJSE Agus Edi Sumanto menambahkan, pengelolaan WK Ketapang seharusnya berakhir pada 10 Juni 2028, namun KKKS melihat potensi pengembangan WK Ketapang masih tinggi.
Oleh karena itu, dilakukan negosiasi dengan pemerintah untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan KKS dengan Komitmen Kerja Pasti pada lima tahun pertama WK Ketapang.
“Perpanjangan ini tentunya menjadi berkah bagi perusahaan dan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Timur,” kata Agus Edi.
PJSE merupakan perusahaan perseroan daerah yang didirikan oleh PT PJU bersama PT Geliat Sampang Mandiri (BUMD Kabupaten Sampang).
“Kami berharap, hal ini akan berdampak signifikan terhadap kontribusi PT PJU melalui usaha Migas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur,” tutup Buyung Afrianto. (usm/hdl)








