Surabaya (pilar.id) – Dalam rangka memperkuat ekonomi daerah, proses pengalihan dan pengelolaan Partisipasi Interes (PI) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Perseroan Daerah pada Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore (WMO) antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) dengan Kodeco Energy Co., Ltd serta PT Petrogas Jatim Adipodai sebesar 9 persen akhirnya resmi diselesaikan.
Penandatanganan dokumen Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan Participating Interest kepada BUMD pada WK West Madura Offshore ini dilakukan oleh Direktur PHE WMO, Endro Hartanto; Direktur Utama PT Mandiri Madura Barat (MMB), Ali Hanafia Lijaya; Chief Representative Kodeco Energy Co., Ltd, Kwak Sang Hyuk, dan Direktur Utama Petrogas Jatim Adipodai, Budianto, di Gedung Binaloka, Surabaya, pada Rabu (98/2023).
Dokumen penandatanganan PI ini menjadi langkah penting sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37/2016 mengenai Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada WK Minyak dan Gas Bumi. Besaran maksimal PI yang dapat ditawarkan kepada BUMD atau Perseroan Daerah adalah 10 persen.
Peraturan tersebut mengatur sepuluh tahapan dalam proses peralihan, termasuk penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PSC) pasca terminasi, surat dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada gubernur, surat dari gubernur kepada SKK Migas, surat dari SKK Migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), penawaran tertulis dari KKKS kepada BUMD, pernyataan minat dari BUMD, evaluasi oleh BUMD (due diligence), keputusan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan minat oleh BUMD, tindak lanjut oleh KKKS dan BUMD dalam pengalihan PI, dan permohonan persetujuan Menteri ESDM melalui SKK Migas.
“Penandatanganan ini merupakan tahapan kesembilan sesuai dengan Peraturan ESDM tersebut, yang menandakan hampir mencapai tahap akhir. Tindakan ini menunjukkan komitmen PHE WMO untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujar Endro.
Endro menjelaskan bahwa melibatkan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 9 persen ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat setempat, tetapi juga memperkuat pengetahuan dan pengalaman BUMD dalam mengelola blok migas sebagai bagian dari kontraktor. “Di sisi lain, hal ini juga menciptakan transparansi dan keterbukaan terhadap kinerja blok migas. Ini memberikan manfaat bagi perusahaan,” kata Endro. Melalui PI 9 persen ini, perusahaan juga akan memperoleh dukungan operasional dari para pemangku kepentingan, terutama dari pemerintah daerah.
Proses penandatanganan PI ini melibatkan berbagai pertemuan intensif antara Kodeco, PHE WMO, dan BUMD Jatim. “Kami telah bekerja sama secara intensif dan berkomunikasi dengan BUMD Jatim, termasuk dengan mitra seperti Kodeco dan MMB dalam setiap tahap,” kata General Manager Zona 11, Muhamad Arifin.
Direktur PT Petrogas Jatim Utama (PJU), Buyung Afrianto, yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengungkapkan bahwa penandatanganan PI WK WMO ini diharapkan akan memberikan dampak signifikan dan efek berantai bagi Jawa Timur dan masyarakat Bangkalan. “Kami berterima kasih kepada Ibu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan semua pihak yang terlibat, yang terus memberikan dukungan, bantuan, dan komunikasi efektif untuk mengatasi berbagai kendala,” tambah Buyung. (usm/hdl)