Surabaya (pilar.id) – PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) sukses meraih hak Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore (WMO) sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37 Tahun 2016.
Pencapaian BUMD Migas Provinsi Jawa Timur dalam mengelola pengalihan PI 10 persen di WK WMO dicatat dalam surat Menteri ESDM No T-975/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 23 Desember 2023, yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas.
Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, semua hak, kewajiban, dan tanggung jawab atas PI 10 persen telah beralih kepada PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA) sejak 01 Januari 2023.
Perjuangan memperoleh PI 10 persen ini berlangsung selama lebih dari lima tahun, dimulai sejak tahun 2017. Hak tersebut diterima oleh PT PJA, anak perusahaan PT PJU yang dibentuk pada 2019, dengan kepemilikan saham PT PJU sebesar 51 persen dan PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda), BUMD Kabupaten Bangkalan sebesar 49 persen.
WK WMO dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Energi WMO (80 persen), Kodeco Energi Ltd (10 persen), dan PT Madura Mandiri Barat (10 persen). Setelah persetujuan Menteri ESDM, komposisi berubah menjadi PT PHE WMO (72 persen), Kodeco (9 persen), PT MMB (10 persen), dan PT PJA (9 persen).
Direktur PT PJU Buyung Afrianto menjelaskan bahwa Jawa Timur saat ini merupakan penghasil minyak mentah terbesar di Indonesia dari WK Cepu. PT PJU, melalui anak usahanya, memiliki participasi interes di WK Cebu sebesar 2,2423 persen dengan skema regime lama. Sebelum Peraturan Menteri ESDM No 37 tahun 2016 berlaku, PT PJU telah mengelola dua PI di WK Cepu dan WK Madura Offshore.
Persetujuan Menteri ESDM ini bukan akhir dari proses PT PJU memperoleh hak pengalihan PI 10 persen di WK WMO, melainkan awal dari babak baru pengelolaan PI tersebut. Pada 9 Agustus 2023, telah ditandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10 persen antara PT PJA dan KKKS WK WMO.
Buyung Afrianto menambahkan, “Persetujuan Menteri ESDM ini menambah portofolio PT PJU sebagai BUMD Migas di Indonesia yang menerima lebih dari satu PI pasca terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016. PI 10 persen adalah besaran maksimal yang wajib ditawarkan kontraktor kepada BUMD atau PPD.”
Sebelumnya, pada Desember 2022, PT PJU sudah menerima hak PI 10 persen di WK Ketapang melalui anak perusahaannya, PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE).
Partisipasi daerah dalam pengelolaan WK Migas melalui PI 10 persen dianggap sebagai sarana bagi daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan migas dan pengembangan SDM, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan dampak pada kesejahteraan masyarakat setempat.
Buyung Afrianto menyatakan, “Hal ini diharapkan akan berdampak signifikan pada kontribusi PT PJU sebagai Holding terhadap Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur dan multiplier effect bagi Jawa Timur termasuk masyarakat Kabupaten Bangkalan, yang memiliki 49 persen saham PT. PJA.”
Persetujuan Menteri ESDM ini menjadi capaian besar hasil perjuangan panjang antara Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Bangkalan, yang dimulai sejak lima hingga enam tahun silam.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa yang senantiasa mendukung dan memberikan bantuan komunikasi secara efektif dengan pihak terkait guna menyelesaikan kendala-kendala yang kami dihadapi,” ucap Buyung Afrianto.
Proses penerimaan PI 10 persen melibatkan koordinasi antara OPD Provinsi Jatim, seperti Dinas ESDM Jatim, Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan OPD lainnya. Di tingkat pusat, koordinasi dan dukungan diterima dari Ditjen Migas, SKK Migas, dan melalui negosiasi bisnis ke bisnis dengan KKKS. “Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu suksesnya penerimaan PI 10 persen di WK WMO ini,” pungkasnya. (hdl)