Surabaya (pilar.id) – PT Petrogas Jatim Utama berhasil menyelesaikan proses Pengalihan Partisipasi Interes (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore (WMO). Proses ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.
Proses Pengalihan Partisipasi Interes ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI antara PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) WMO, PT Kodeco Energy Ltd., dan PT Mandiri Madura Barat (MMB). PT PJA, sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD), bertindak sebagai pengelola PI sebesar 10 persen di WK WMO yang didirikan oleh PT PJU dan PT Sumber Daya Bangkalan.
Acara penandatanganan perjanjian ini dihadiri oleh Direktur PT PHE WMO, Endro Hartanto, Chief Representative Kodeco Energy, Kwak Sang Hyuk, Direktur Utama PT MMB, Ali Hanafia Lijaya, dan Direktur Utama PT PJA, Budiyanto. Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Binaloka Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya pada Rabu (9/8/2023) pagi.
Keberhasilan dalam menerima PI sebesar 10 persen pasca diterbitkannya Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 ini, menjadi langkah kedua bagi PT PJU setelah sebelumnya berhasil menerima PI 10 persen di WK Ketapang pada tahun 2022.
Pengelolaan PI ini akan dijalankan oleh anak perusahaan, yaitu PT PJA untuk WK WMO dan PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE) untuk WK Ketapang.
Sebelumnya, PT PJU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini telah berhasil menerima PI sebesar 10 persen di WK Cepu sejak tahun 2010 dan WK Madura Offshore sejak 2011.
Dengan penandatanganan PI 10 persen di WK WMO, PT PJU semakin memperluas portofolio sebagai BUMD Migas satu-satunya di Indonesia yang memiliki PI 10 persen di empat Wilayah Kerja di Jawa Timur.
Keberhasilan ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur serta efek berantai bagi masyarakat Bangkalan.
“Dalam kesempatan ini, kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Ibu Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, yang senantiasa memberikan dukungan dan memfasilitasi komunikasi yang efektif dengan semua pihak terkait demi menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi,” ujar Direktur PT PJU, Buyung Afrianto.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 merupakan perbaikan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 mengenai ketentuan Penawaran PI sebesar 10 persen dalam Blok Migas. PI sebesar 10 persen ini merupakan persentase maksimal yang harus ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada BUMD atau PPD.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK Migas melalui PI 10 persen menjadi sarana bagi daerah untuk ikut serta dalam pengelolaan sumber daya migas di wilayahnya, serta meningkatkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Budiyanto menambahkan bahwa setelah melewati proses uji tuntas dan negosiasi bisnis-to-bisnis yang panjang, kesepakatan bersama akhirnya tercapai dalam penandatanganan PI 10 persen WK WMO. Pencapaian ini menjadi hasil dari perjuangan yang melibatkan Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Bangkalan selama 5-6 tahun terakhir.
Proses penerimaan PI sebesar 10 persen ini melibatkan koordinasi dari berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jatim seperti Dinas ESDM, Biro Perekonomian, dan Biro Hukum, serta kolaborasi dengan Ditjen Migas, SKK Migas, dan negosiasi bisnis-to-bisnis dengan K3S di tingkat pusat. “Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kesuksesan penerimaan PI 10 persen ini,” ujar Budiyanto. (hdl)