Jakarta (pilar.id) – Status pandemi Covid-19 di Indonesia masih tetap berlanjut meskipun beberapa pembatasan sudah dikendorkan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa status pandemi Covid-19 Indonesia masih menunggu keputusan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Dikatakan, status tersebut akan ditentukan pasca bulan Mei 2023 mendatang.
“Akan mendengarkan fatwa dari WHO dan pada bulan itulah nanti pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi,” tutur Menko PMK, Senin (3/4/2023).
Diketahui, beberapa bulan sudah tidak berlaku lagi soal pemakaian masker di tempat umum.
Masyarakat juga diminta mawas diri untuk memakai masker dengan kesadaran sendiri jika merasa tidak sehat.
Selain itu, beberapa konser musik di Indonesia juga sudah digelar dan dihadiri banyak penonton seperti sebelum pandemi.
Muhadjir menambakan, untuk status penyakit mulut dan kuku (PMK) telah dialihkan menjadi kondisi khusus.
“Adapun untuk penyakit mulut dan kuku sesuai dengan usulan dari bapak Menteri Pertanian sudah bisa diakhiri untuk masa pandeminya,” ujarnya.
“Dialihkan menjadi keadaan tertentu artinya keadaan khusus di mana walaupun sudah tidak pandemi tapi masih perlu penanganan khusus,” tutupnya. (ade)