Kediri (pilar.id) – Pemerintah Kabupaten Kediri menutup sementara seluruh pasar hewan mulai Senin, 13 Januari 2025, untuk menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang semakin meningkat.
Kebijakan ini berlaku untuk pasar hewan yang dikelola pemerintah daerah, seperti Pasar Hewan Tretek Pare dan Pasar Hewan Grogol, serta pasar yang dikelola desa, seperti Pasar Hewan Purwokerto Ngadiluwih dan Pasar Hewan Bringin Badas.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, mengungkapkan bahwa petugas terus melakukan pengobatan terhadap ternak yang terinfeksi PMK.
“Saat ini, petugas kami masih melaksanakan pengobatan terhadap sapi yang terkena PMK,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).
607 Kasus PMK Ditemukan
Hingga 12 Januari 2025, DKPP mencatat 607 kasus PMK di Kabupaten Kediri. Kasus ini didominasi oleh sapi potong, dengan rincian 128 ekor dinyatakan sembuh, 450 ekor masih sakit, dan 25 ekor mati.
Penutupan pasar hewan yang semula dijadwalkan hingga 25 Januari diperpanjang hingga 28 Januari 2025. Tutik menegaskan, kebijakan ini harus dipatuhi untuk mencegah penyebaran PMK lebih luas, termasuk ke hewan berkuku belah lainnya seperti kambing.
Langkah Penanganan dan Vaksinasi
DKPP juga mempersiapkan pengadaan 50.000 dosis vaksin dengan anggaran antara Rp 1,5 hingga Rp 2 miliar.
Anggaran ini diusulkan dalam rapat gugus tugas PMK yang dipimpin oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, pada 8 Januari 2025.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Erfin Fatoni, menegaskan, alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 17,9 miliar telah disiapkan untuk tahun 2025.
“Kami mendukung penuh pengadaan vaksin ini untuk mencegah lonjakan kasus PMK yang signifikan,” jelas Erfin.
Imbauan kepada Pedagang
Meski sudah diinformasikan, beberapa pedagang kambing masih nekat berjualan, dengan alasan PMK hanya menyerang sapi. Tutik mengingatkan, PMK juga dapat menyerang hewan berkuku belah lainnya, termasuk kambing.
Pemerintah Kabupaten Kediri mengimbau masyarakat dan pelaku usaha peternakan untuk mendukung kebijakan ini demi kesehatan hewan ternak dan mengendalikan wabah PMK. (usm/hdl)