Jakarta (pilar.id) – Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei periode 11-17 April 2023 secara daring dari Jakarta, Minggu (30/4/2023).
Salah satu hasilnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), tetap menjadi kandidat calon wakil presiden (cawapres) paling populer dengan elektabilitas sebesar 17,3 persen. Nama RK unggul dalam daftar 19 nama yang disimulasikan.
“Selanjutnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menempati peringkat kedua dengan elektabilitas 14,2 persen,” jelas Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.
Sementara Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, berada di peringkat ketiga dengan elektabilitas 12,4 persen, dan Menteri BUMN, Erick Thohir, menempati urutan keempat dengan elektabilitas 12,2 persen.
Survei sebelumnya, yaitu pada periode 8-13 April 2023, juga menunjukkan bahwa RK masih menduduki posisi pertama dalam simulasi delapan nama cawapres dengan elektabilitas sebesar 19,7 persen.
Selain itu, survei Indikator Politik Indonesia juga menunjukkan bahwa RK merupakan figur yang populer dan disukai oleh para responden.
Sebanyak 81,6 persen responden mengakui tahu dan mengenal RK, sementara 89,4 persen responden menyukai Gubernur Jawa Barat tersebut.
Hasil survei Indikator Politik juga menunjukkan bahwa persentase kesukaan responden terhadap RK paling tinggi dibandingkan nama-nama lain seperti Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Selain itu, survei terbaru dari Indikator Politik menunjukkan bahwa 34,9 persen responden menganggap Ganjar sebagai calon presiden (capres) cocok jika diduetkan dengan RK.
Persentase itu unggul dibandingkan simulasi pasangan capres-cawapres lainnya, yaitu Anies Baswedan-AHY (23,3 persen) dan Prabowo Subianto-Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (31,4 persen).
Survei Indikator Politik dilakukan pada 11-17 April 2023 dengan mewawancarai 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan. (hdl)