Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Food and Drug Administration/FDA) Taiwan melarang produk mie instan bermerek Mie Sedaap masuk ke negara tersebut. FDA beralasan, produk Wings Food tersebut kelebihan residu pestisida.
Terkait temuan tersebut, Marketing Manager Noodle Category Wings Food Katria Arintya Anindyantari menyatakan, Mie Sedaap telah dikembangkan dengan standar produksi dan pengawasan yang ketat, serta memenuhi standar keamanan makanan di seluruh rantai pasokan. Sehingga, produk-produk Mie Sedaap aman dikonsumsi untuk masyarakat luas.
“Visi kami adalah untuk menyediakan produk-produk berkualitas yang dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia,” kata Katria, di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Katria juga menyampaikan, selama 19 tahun hadir di Indonesia, Mie Sedaap telah mengantongi perizinan pangan dari badan terkait seperti Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM), sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kemudian, mereka juga mengklaim telah memenuhi sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan, dan sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu.
“Produk Mie Sedaap juga telah dinikmati oleh konsumen di lebih dari 30 negara selama belasan tahun terakhir,” kata Katrina.
Dengan demikian, Wings Food membantah produk Mie Sedaap mengandung residu pestisida. Penahanan produk yang terjadi dikarenakan adanya perbedaan regulasi yang diterapkan oleh regulator setempat.
“Penahanan Mie Sedaap di negara Taiwan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut (residu pestisida),” kata dia.
Ditambahkan dia, setiap negara memiliki perbedaan regulasi yang ditetapkan. Namun Wings Food mengaku telah memenuhi standar wajib untuk ekspor, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh sejumlah regulator terkait, termasuk kandungan, pengemasan, hingga pelabelan produk. (ach/fat)