Medan (pilar.id) – Polisi tegas melarang kegiatan peragaan busana di kawasan Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Event yang dikenal dengan nama Medan Fashion Week ini, menurut polisi, berpotensi mengganggu aktivitas pengguna jalan.
“Kami dari jajaran Polrestabes Medan menyampaikan dan menginformasikan kegiatan itu sangat dilarang,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar di Medan, Selasa (26/7/2022).
Terkait pelarangan itu, lanjut Sonny, berhubungan dengan peraturan dalam berkendara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Selain itu, kata dia, kegiatan peragaan busana tersebut juga belum mendapat izin dari pemerintah setempat.
Di luar itu, pihaknya juga banyak menerima keluhan dari masyarakat, terutama para pengguna jalan, karena merasa terganggu dengan aktivitas peragaan busana yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu oleh para muda-mudi setempat. “Banyak yang menginformasikan oleh masyarakat karena sudah tidak nyaman,” katanya pula. (ret/hdl/ant)