Jakarta (pilar.id) – Akhirnya tanggal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah ditetapkan oleh pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemerintah dan KPU sama-sama sepakat jadwal Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari, berbarengan dengan perayaan Hari Kasih Sayang atau Valentine.
Penetapan tanggal pemilu tersebut didapatkan dari rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Doli membaca keputusan rapat.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyampaikan, dalam draft rancangan peraturan KPU, rencananya hari pemungutan suara memang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024.
“Jadi 14 Februari ini tetap hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun dari setiap pemilu,” ungkap Ilham.
Ia juga menyampaikan, tanggal tersebut pernah diusulkan dalam rapat konsinyering pertama antara KPU, pemerintah dan DPR. Hal ini dinilai, bulan Februari memiliki tingkat risiko yang rendah apabila pemilu digelar secara serentak.
Sementara itu, dari pihak pemerintah yang diwakilkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, juga sepakat dengan usulan pada konsinyering pertama tersebut.
“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari,” tutur Tito dalam paparannya.
Tito mengatakan, pelaksanaan pemilu pada 14 Februari bisa memberikan ruang atau jeda waktu cukup menuju Pilkada serentak pada November di tahun yang sama.
“Dengan begitu, masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadiputaran kedua misalnya,” kata Tito. (her/dina)