Jakarta (pilar.id) – Polri berhasil menangkap buronan asal Thailand, Chaowalit Thongduang, di Badung, Bali, pada Kamis (30/5/2024). Penangkapan ini membuka peluang untuk barter dengan gembong narkoba Fredy Pratama, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri dan diduga bersembunyi di hutan Thailand.
Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukhti Juharsa, menyatakan bahwa Polri akan mengajukan barter Chaowalit dengan Fredy Pratama. “Ada budi, ada balas. Kita minta Thailand juga menangkap Fredy,” ujar Mukhti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (2/6/2024).
Mukhti menjelaskan bahwa Chaowalit akan dikembalikan ke Thailand jika Fredy Pratama berhasil ditangkap. Fredy kemudian akan diproses hukum di Indonesia. “Dia kan gembong besar. Ya saling tukar aja. Barter. Itu yang kita inginkan,” jelasnya.
Penangkapan Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod (38) disambut positif oleh pemerintah dan kepolisian Thailand. Chaowalit merupakan tahanan kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang polisi dalam rangkaian percobaan penculikan pada 2 September 2019 di provinsi Phatthalung, Thailand. Ia divonis 20 tahun enam bulan oleh Pengadilan Phatthalung pada Januari 2022 dan dipindahkan ke penjara Nakhon Si Thammarat pada 7 Agustus 2023.
Namun, pada 20 Oktober 2023, saat Chaowalit dibawa sipir penjara ke RS Maharat Nakhon Si Thammarat untuk perawatan gigi, dokter menunda pemeriksaan tersebut. Dalam perjalanan kembali ke penjara, Chaowalit terjatuh dan dirawat di lantai 6 rumah sakit dengan kaki diborgol dan diawasi dua sipir. Pada pagi hari Minggu, 22 Oktober, Chaowalit dilaporkan hilang.
Polisi dan tentara Thailand ditugaskan untuk membantu pencarian Chaowalit, dengan komandan penjara menawarkan hadiah 100 ribu Baht bagi siapa pun yang mengetahui keberadaan Chaowalit. (ang/hdl)