Jakarta (pilar.id) – Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko, menegaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang tidak akan hilang, bukan iuran atau potongan penghasilan. “Tapera ini bukan potong gaji, bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan, diatur dalam undang-undang,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memulai reformasi di sektor sistem jaminan kesejahteraan sosial sejak awal masa kepemimpinannya. Langkah ini mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). “Pemerintah ingin selalu hadir dalam setiap situasi yang dihadapi masyarakat, terutama terkait sandang, pangan, dan papan,” ujarnya.
Penyediaan perumahan bagi masyarakat adalah amanat konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Tapera merupakan perpanjangan dari Bapertarum yang sebelumnya dikhususkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kini diperluas kepada pekerja mandiri dan swasta.
Menurut Moeldoko, perluasan ini dilakukan karena ada masalah backlog atau defisit perumahan yang signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. “Jadi ini bukan mengarang,” tegasnya.
Pemerintah menyimpulkan bahwa kenaikan gaji dan inflasi di sektor perumahan tidak seimbang. “Oleh karena itu, harus ada upaya keras agar masyarakat dapat memiliki atau membangun rumah sendiri meskipun terjadi inflasi,” jelas Moeldoko. Salah satu caranya adalah melalui skema yang melibatkan pemberi kerja, swasta, dan pemerintah.
“Persoalan perumahan dan mekanisme ini bukan hanya dialami Indonesia. Malaysia juga memiliki skema seperti Tapera. Ini adalah tugas negara,” tambahnya. Moeldoko berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan perumahan.
Moeldoko memastikan pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dan dialog dengan masyarakat serta dunia usaha. Tapera baru akan diterapkan pada 2027, sehingga masih ada waktu untuk konsultasi. “Kita masih ada waktu hingga 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultatif, tidak usah khawatir,” tegasnya.
Pemerintah juga membangun sistem pengawasan keuangan untuk memastikan dana Tapera dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan. Pengawasan dilakukan melalui Komite Tapera yang diketuai oleh Menteri PUPR dengan anggota Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kalangan profesional.
“Saya ingin sampaikan, pemerintah ingin memastikan Tapera tidak mengalami masalah seperti ASABRI. Dengan Komite Tapera, saya yakin pengelolaannya akan lebih transparan dan akuntabel,” ujar Moeldoko.
Tapera adalah mekanisme penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan saat pensiun. Tujuannya adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pembiayaan perumahan.
Peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal upah minimum. Semua peserta diwajibkan membayar iuran, namun hanya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa memanfaatkan pembiayaan Tapera. Non-MBR hanya berhak menerima simpanan dan hasilnya saat pensiun. (hdl)