Jakarta (pilar.id) – Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, bisa membantu Polri mengungkap kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Senin (5/9/2022).
Dikatakan, Polri akan memperoleh banyak informasi jika mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut. Informasi dan keterangan yang didapat bisa membuka seluruh fakta dari kasus pembunuhan Brigadir J.
“Agar dapat membantu mengembangkan pemeriksaan kasusnya dan tidak mustahil akan membuat terang perkaranya sehingga bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penetapan tersangkanya,” kata Fickar.
Permintaan Komnas HAM, lanjut dia, hendaknya direspons Polri karena ada banyak informasi dan keterangan untuk membuka kasus tersebut secara keseluruhan.
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang pada Kamis (7/7/2022).
Peristiwa tersebut terjadi setelah Putri merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB. “Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC dimana saudara FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang,” terang Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (hdl/ant)