Tanjungpinang (pilar.id) – Bermula dari penangkapan tiga tersangka kasus narkoba berinisial TA, MS, dan TN di sebuah ruko lantai dua di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (16/5), Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap narapidana berinisial F yang ternyata masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika.
“Berdasarkan pengakuan seorang tersangka, TA, sabu-sabu tersebut diperoleh dari narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang, yakni F,” kata Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, Rabu (25/5/2022).
Sabu-sabu yang dimaksuddisimpan dalam plastik bening seberat 219,75 gram. Selanjutnya, tersangka TA juga menginformasikan bahwa akan ada barang bukti sabu lainnya yang akan diserahkan oleh narapidana F kepada seorang tersangka lainnya berinisial DP.
Berbekal informasi ini polisi akhirnya berhasil mengamankan DP di pinggir Jalan D.I Panjaitan, Selasa (17/5/2022) lalu. Dari tangannya pula polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 500 gram, sehingga total barang bukti dari empat tersangka adalah 719,75 gram.
“DP juga mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari narapidana F,” ungkap Kapolres. Dia juga menyampaikan kasus itu terungkap berkat kerja sama dengan pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang, di mana dari hasil penyelidikan yang dilakukan didapati bahwa narapidana F mengendalikan narkotika dari dalam ruang tahanan Lapas menggunakan handphone.
“Handphone yang digunakan narapidana F sudah kita sita sebagai alat bukti. Selanjutnya pihak Lapas yang akan menyelidiki asal-usul handphone yang digunakan oleh warga binaan mereka tersebut,” katanya. (ade/hdl/ant)