Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Terbukti Langgar Etik Polri, AKBP Pujiyarto Dikenai Sanksi Minta Maaf

Terbukti Langgar Etik Polri, AKBP Pujiyarto Dikenai Sanksi Minta Maaf

Hukum M. Fathur Rohman9 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) menyampaikan keterangan pers putusan sidang etik AKBP Pujiyarto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam (9/9/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Mantan anak buah Kapolda Metro Jaya, Irjan Fadil Imron bernama AKBP Pujiyarto telah diputuskan bersalah oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKBP Pujiyarto dinyatakan bersalah telah melanggar etik ringan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang KKEP pun telah menjatuhkan vonis kepada AKBP Pujiyarto untuk menjalani hukuman minta maaf. Atas putusan tersebut, ia tidak mengajukan banding kepada KKEP.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Kepala Divisi Humas Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Selain minta maaf, AKBP Pujiyarto juga dijatuhkan sanksi etika, bahwa ketidakprofesionalannya dalam penanganan kasus Brigadir J dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian, mantan Kasubdit Remaja anak dan Wanita (Renakta) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu, juga dijatuhkan sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari di Patsus Propam Polri.

“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar (Pujiyarto),” tutur Dedi.

Putusan sidang etik itu dibacakan oleh Ketua Hakim Komisi Etik Wairwasum Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Komisi Etik Karo Wabrof Brigjen Pol Agus Wijayanto, dan anggotnya Kombes Ahmad Pamudji, Kombes Setyaginting dan Kombes Pitra Ratulangi. Sidang tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan jam dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.45 WIB.

Baca Juga  Kasus Grup Fantasi Sedarah, Polda Metro Jaya: Jangan Sebar Ulang Kontennya!

Dedi mengatakan hakim komisi memutuskan secara kolektif kolegial sanksi kepada AKBP Pujiyarto. Ia terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Dari putusan tersebut, pelanggar (AKBP Pujiyarto) menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” ucap Dedi.

Setelah sidang etik AKBP Pujiyarto, Divisi Propam Polri melanjutkan sidang KKEP terhadap Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon Siagian. Sidang dimulai pukul 19.00 WIB, dan hasil putusan sidang akan disampaikan, Senin (12/9).

AKBP Jerry Raymond Siagian disidang etik terkait ketindakprofesionalannya saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, yakni terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer.

Dua laporan yang dimaksud, yakni dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan Laporan Polisi Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam laporan ini terlapor ada Putri Candrawathi dan terlapor ada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga  Inter Miami Raih MLS Cup Pertama, Lionel Messi Pecahkan Rekor Assist Sepanjang Masa

Kemudian laporan kedua LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
AKBP Pujiyarto anak buah Kapolda Metro Jaya headline sanksi KKEP sidang Komisi Kode Etik Polri

Berita Lainnya

VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
PT Bank Danamon Indonesia Tbk raih dua penghargaan di Employee Experience Awards 2026 atas inovasi onboarding dan program apresiasi talenta.

Inovasi Budaya Kerja Berbuah Prestasi, Bank Danamon Sabet Dua Penghargaan di Employee Experience Awards 2026

13 Juli 2026
Festival Seni Lintas Budaya (Cross Culture Festival) ke-17 di Surabaya

Culture Night Surabaya 2026: 14 Delegasi Seni Dunia dan Domestik Pukau Ribuan Pengunjung

12 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.