Jakarta (pilar.id) – Putra Siregar tersandung masalah pengeroyokkan bersama artis Rico Valentino terhadap korban bernama Nuralamsyah pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.
Bos pemilik PS Store ini dan artis Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka, hal ini telah di konfirmasi Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers.
Dalam kasus pengeroyokkan ini keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara, “Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Diterangkan juga, bahwa penyebab Putra Siregar dan artis Rico Valentino melakukan pengeroyokan yaitu karena seorang perempuan.
“Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban,” tambah Budhi.
Melihat hal itu, Putra Siregar dan Rico Valentino mendatangi meja Nuralamsyah dan melakukan pengeroyokan, mendorong hingga menendang korban.
Sebelumnya, pada 16 Maret 2022 lalu, pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Bos PS Store Putra Siregar, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena melaksanakan ibadah umrah.
Polisi juga menyatakan Putra Siregar dalam kasus ini datang menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan. (mia/hdl)