Jakarta (pilar.id) – Mario Dandy, putra Rafael Alun Trisambodo, kini terjerat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG. Polisi telah menetapkan status Mario Dandy sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, pada Senin (3/7/2023). “Ya, Mario Dandy telah menjadi tersangka,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, juga membenarkan perubahan status hukum Mario Dandy yang kini menjadi tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap anak bernama AG.
“Ditetapkannya Mario Dandy sebagai tersangka dilakukan pada tanggal 27 Juni 2023. Tersangka akan menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, AG saat ini tengah menjalani hukuman selama 3,5 tahun atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. AG saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Tangerang sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kasus ini terus bergulir dan akan melalui proses penyelidikan yang lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Mario Dandy akan menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencabulan tersebut. (hdl)