Jakarta (pilar.id) – FIFA memegang hak eksklusif untuk Piala Dunia 2022, yang saat ini masih berlangsung telah mencapai tahap semifinal. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menegaskan
sebanyak 55 situs web telah diblokir karena secara tidak sah melakukan streaming siaran langsung Piala Dunia 2022 Qatar, Senin.
Situs-situs web itu ditutup aksesnya setelah perwakilan FIFA mengidentifikasi situs yang digunakan untuk mendistribusikan konten yang melanggar hak cipta tanpa izin dari badan sepak bola dunia, kata departemen itu dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip AFP.
“Sementara banyak yang mungkin percaya bahwa situs web semacam itu bukan merupakan ancaman serius, pelanggaran terhadap pemegang hak atas kekayaan intelektual apa pun merupakan ancaman yang semakin besar terhadap kelangsungan ekonomi kita,” jelas agen khusus James Harris dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
“Dampaknya bisa dirasakan di berbagai industri, dan bisa menjadi saluran untuk bentuk-bentuk kegiatan kriminal lainnya,” urai Harris lagi.
Meski departemen Kehakiman tidak mengidentifikasi situs web yang diblokir tetapi mengatakan pengunjung situs akan diarahkan ke situs lain untuk informasi tambahan. (din/antara)