Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Tidak Semua Akta Tanah Wajib Lampirkan Salinan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Jual Beli

Tidak Semua Akta Tanah Wajib Lampirkan Salinan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Jual Beli

Peristiwa Dina Prihatini24 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
BPJS Kesehatan kini menjadi syarat untuk proses jual beli tanah (Foto: M. Fathur Rohman, pilar.id)

Semarang (pilar.id) – Tidak semua pengurusan sertifikat atau akta tanah diwajibkan melampirkan salinan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama menegaskan hal tersebut. “Tidak semua kepengurusan sertifikat atau akta tanah wajib melampirkan salinan kartu BPJS Kesehatan dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ini hanya mengatur permohonan balik nama karena jual beli,” ungkapnya di Semarang, Kamis (24/2/2022).

Ia menyebutkan pada diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dikatakan “Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”.

Dengan demikian, lanjut dia, yang wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan hanya pengurusan sertifikat karena jual beli. “Itupun hanya pembeli yang diwajibkan melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan, penjualnya tidak perlu,” kata Dwi.

Sementara itu, kepengurusan sertifikat atau akta tanah yang bukan karena jual beli tidak terikat pada Inpres ini seperti balik nama sertifikat karena hibah, waris, dan lain sebagainya. “Termasuk PTSL. PTSL itukan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, bukan jual beli,” cetusnya.

Mengenai proses balik nama sertifikat yang sudah berjalan sebelum Inpres diimplementasikan, Dwi menegaskan tetap akan berjalan. “Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022, jadi seluruh proses yang sudah berjalan sebelum itu akan tetap dijalankan. Tidak perlu menyusulkan syarat BPJS Kesehatan,” terangnya.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Perkuat Prolanis, Tekan Penyakit Kronis dan Biaya Kesehatan

Dwi Purnama menambahkan jajaran Kanwil BPN Jateng terus berupaya melakukan sosialisasi terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi, yang diteruskan ke Kantor Pertanahan di seluruh daerah di Jateng,”
pungkasnya. (din/Antara)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

BPJS jadi syarat beli tanah BPJS Kesehatan

Berita Lainnya

Mobile JKN dari BPJS Kesehatan

Pemerintah Buka Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025–2026, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

6 November 2025
BPJS Kesehatan dorong Prolanis tangani diabetes dan hipertensi, tekan beban pembiayaan kesehatan, tingkatkan kualitas hidup peserta JKN.

BPJS Kesehatan Perkuat Prolanis, Tekan Penyakit Kronis dan Biaya Kesehatan

21 Oktober 2025
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (foto: Hendro D. Laksono, pilar.id)

BPJS Kesehatan Perkuat Perlindungan Anak Sejak Lahir Lewat Program PESIAR

5 September 2025
Mobile JKN dari BPJS Kesehatan

Skrining BPJS Online 2025, Deteksi Dini Penyakit Kronis Sebelum Menyesal Kemudian

9 Juli 2025
Aplikasi JKN Mobile memudahkan peserta BPJS Kesehatan dalam mengakses layanan, cek kepesertaan, daftar online, hingga cari rumah sakit terdekat.

JKN Mobile Solusi Layanan BPJS Kesehatan Era Digital, Simak Cara Download dan Registrasinya

15 Mei 2025
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Dorong RS Swasta Surabaya Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

26 Maret 2025
Camat Pabean Cantikan, Muhammad Januar Rizal

Pemkot Surabaya Gerak Cepat Tangani Warga Penderita Kanker di Songoyudan

22 Juni 2024
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi (foto: Dok Humas Polri)

Tujuh Wilayah Ini Sudah Memberlakukan Uji Coba Pembuatan SIM Wajib BPJS Kesehatan

3 Juni 2024

BPJS Kesehatan Jemput Bola Permudah Layanan untuk ASN di DP3A Aceh

9 Agustus 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.