Batu (pilar.id) – Seorang ayah tiri berinisial WD, 42 tahun dilaporkan ke Polres Kota Batu oleh istrinya sendiri, RW, 36 tahun. WD dilaporkan ke kantor polisi karena telah melakukan perkosaan dan pelecehan seksual kepada anak tirinya sendiri atau anak dari RW.
Tindakan bejat tersebut dilakukan WD kepada anak tirinya yang masih di bawah umur sejak tahun 2018 hingga 2021. Selama kurun waktu tiga tahun tersebut, WD diketahui sudah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sebanyak tujuh kali.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban tidak kuat menerima perlakuan dari WD dan terus menerus diancam. Sehingga, korban menceritakan perilaku bejat dari ayah tirinya ke ibu kandung korban.
“Pelaku WD melakukan pencabulan terhadap anak berinisial SYS, pelajar yang masih berumur 12 tahun atau kelas 1 SMP” kata Kapolres Kota Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, Selasa (21/9/2022).
Oskar menjelaskan, pelaku WD dilaporkan istrinya karena mencabuli anak tirinya yang dipaksa tersangka untuk berhubungan badan namun korban sempat menolak, namun akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban.
“Dan saat itu alat kelamin korban sempat mengalami pendarahan, dan tersangka mengancam korban untuk tidak bilang kepada ibunya dan dijanjikan akan dibelikan HP, namun faktanya korban tidak dibelikan handphone oleh tersangka” jelasnya.
Lanjut Oskar, tak berhenti disaat itu, namun setahun kemudian, tersangka kembali melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali.
Lalu, tahun berikutnya tersangka melakukan kembali perbuatannya sebanyak 3 (tiga), ketika korban 3 SMP.
Sehingga dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2021 tersangka telah melakukan perbuatan persetubuhan paksa kepada korban sebanyak tujuh kali
Hingga korban duduk di kelas 1 SMK tahun 2021, korban sudah tidak mau diajak bersetubuh oleh tersangka. Namun seringkali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual oleh WD dengan cara diraba-raba payudara dan alat kelaminnya.
“Perlakuan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian dan pada saat tidur malam hari,” terang AKBP Oskar.
Saat korban (SYS) merasa tidak kuat dengan kondisi yang dialaminya akhirnya dia, pada Selasa, (23/8/2022) bercerita kepada ibunya tentang perbuatan ayah tirinya yang telah menyetubuhi dan mencabuli dirinya.
Ia bercerita, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku dengan ancaman. Namun kali ini korban sudah tidak tahan dan akhirnya menceritakan pencabulan itu kepada ibunya.
“Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Batu. Akibat perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka WD terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun,” tutupnya. (jel/fat)