Tangerang (pilar.id) – Tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bakal diberlakukan di wilayah Kota Tangerang pada Senin (9/1/2023) pekan depan.
Sebelum memberlakukan tilang elektronik sepenuhnya di Tangerang, saat ini baru satu kamera yang tengah diuji coba penerapannya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penerapan sistem tilang elektronik bertujuan untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas.
“Kami telah uji coba ETLE, dan akan segera diterapkan pekan depan, tepatnya Senin (9 Januari 2023) tilang elektronik itu bagi para pengendara,” ungkap Zain, Kamis (5/1/2023).
Uji coba pemasangan ETLE yang pertama dilakukan di Jalan Raya Daan Mogot bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
“Menindaklanjuti perintah Pak Kapolri agar menarik tilang manual dan mengedepankan penegakan melalui ETLE. Uji coba tilang elektronik ini pertama dengan menggunakan satu ETLE statis,” tutur Kapolres.
Pihaknya berharap tilang elektronik tersebut masyarakat Kota Tangerang bisa lebih mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan berkendara.
“Diharapkan ke depannya, keberadaan ETLE ini dapat benar-benar membantu kita dalam membuat masyarakat Kota Tangerang menjadi lebih tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Menurutnya, ada atau tidak ada petugas, seyogyanya masyarakat tetap tertib dalam berkendara untuk keselamatan bersama.
Ke depannya, kamera ETLE statis akan dipasang di empat titik Kota Tangerang, khususnya di lokasi-lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Selain itu, kami ada satu ETLE Portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas, dan 1 ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan tinggi,” pungkasnya. (ade)