Jakarta (pilar.id) – Polda Metro Jaya mengungkapkan data mengejutkan mengenai pelanggaran lalu lintas di Jakarta. Setiap bulan, sekitar 10 juta pelanggar terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Satu bulan ETLE kami mencatat 10 juta pelanggaran,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa (9/7/2024).
Kamera ETLE mampu merekam foto dan video pengendara yang melanggar lalu lintas, seperti tidak memakai helm atau tidak mematuhi aturan ganjil genap. Data ini kemudian digunakan sebagai bukti untuk mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pelanggar berdasarkan rekaman kejadian dan pelat nomor kendaraan.
Latif tidak merinci jenis kendaraan yang terekam kamera ETLE, namun ia menyebutkan bahwa pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.
Pelanggaran terbanyak kedua adalah tidak mematuhi aturan ganjil genap, diikuti oleh pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil.
Ratusan kamera ETLE yang tersebar di seluruh Jakarta berhasil mencatat pelanggaran tersebut. Saat ini, terdapat total 137 kamera ETLE, terdiri dari 127 kamera statis dan 10 kamera mobile.
“Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE statis di lampu merah, terdapat juga ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan beroperasi di berbagai jalan,” jelas Latif.
Dengan teknologi ini, Polda Metro Jaya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (hdl)