Bogor (pilar.id) – Seorang anggota polisi, Bripda IDF, meninggal akibat insiden penembakan yang terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB. Dalam peristiwa tersebut, dua anggota polisi lainnya, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tragis tersebut.
Tim gabungan Propam dan Reskrim tengah melakukan investigasi untuk mengungkap kronologi kejadian serta menilai kemungkinan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana yang dilakukan oleh para pelaku.
“Polri tidak akan mentoleransi anggotanya yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” tegas Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada kedua tersangka apabila terbukti bersalah.
Bripda IDF, Bripda IMS, dan Bripka IG merupakan anggota dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Insiden tragis tersebut terjadi akibat kelalaian saat salah seorang anggota mengeluarkan senjata, yang menyebabkan Bripda IDF tertembak.
Densus 88 Antiteror dan Polres Bogor bekerja sama untuk mengusut kasus ini. Perkembangan pengusutan akan terus diinformasikan kepada publik oleh pihak penyidik.
Peristiwa meninggalnya Bripda IDF telah menyebar luas di media sosial, termasuk Instagram. Salah satu unggahan di akun @kamidayakkalbar menunjukkan jenazah Bripda IDF dalam peti mati dengan dugaan bekas luka tembakan di belakang telinga.
Dalam narasi video tersebut, terdapat informasi bahwa terduga pelaku penembakan adalah seorang senior Bripda IDF yang bertugas di Densus 88 Antiteror di Jakarta. Video tersebut juga menyebutkan bahwa kejadian tersebut mungkin terjadi karena adanya pertengkaran antara Bripda IDF dan terduga pelaku yang saat ini masih dalam penanganan oleh Densus 88 Antiteror. (hdl)