Jakarta (pilar.id) – Partai Gelora Indonesia mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk forum adu gagasan untuk partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. Forum tersebut diperlukan untuk mengisi kekosongan jeda waktu 9 bulan pascapenetapan peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu, hingga waktu masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
“Dari sekarang sampai waktu kampanye itu, sembilan bulan. Ada waktu kosong sembilan bulan, kita mau ngapain?” kata Wakil Ketua Umum Partai Indonesia Fahri Hamzah, di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Melalui forum adu gagasan ini, publik dapat mengetahui perbedaan antara parpol peserta pemilu yang satu dengan lainnya. Apalagi, kata Fahri, publik juga banyak yang tidak mengetahui gagasan dari parpol lama.
Selain itu, kata Fahri, forum adu gagasan 17 parpol juga bisa digunakan untuk menyampaikan figur calon presiden yang akan didukung parpol. Menurutnya, KPU dapat menjadi fasilitator dibanding parpol sibuk bicara soal tiket pemilihan presiden (pilpres) yang tidak mendidik masyarakat, dan hanya mengedepankan ‘politik dagang sapi’.
“Nantinya, bisa menunjuk jubir untuk urusan parpol dan jubir untuk capres. Nah, hal-hal seperti itu yang harus difasilitasi KPU,” kata dia.
Fahri mengatakan, ada tiga hal yang bisa dipaparkan dalam forum 17 parpol ini. Di antaranya, penjelasan tentang ciri-ciri atau identitas, visi misi, dan latar belakang lahirnya partai politik tersebut. Kemudian, sambung dia, bagaimana partai politik mengidentifikasi masalah nasional dan memberikan solusinya. Terakhir, bagaimana kandidat capres yang disiapkan dan seperti apa kemampuanya.
“Inilah sebenarnya hal-hal yang sangat diperlukan untuk difasilitasi, sehingga penyelenggara pemilu harus memastikan ada medium untuk membedah perbedaan-perbedaan itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPU telah 17 menetapkan peserta Pemilu 2024, antara lain PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia. Kemudian PKS, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan terakhir PPP.
KPU mengizinkan setiap parpol atau tokoh politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024 mendatang, dari tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024. Namun, saat sosialisasi tidak boleh ada ajakan memilih dan menggunakan atribusi sebagai calon peserta pemilu dari partai tertentu. Hal itu dianggap sebagai penambahan waktu sosialisasi, karena waktu kampanye berlangsung singkat, yakni hanya 72 hari. (ach/hdl)