Yogyakarta (pilar.id) – Universitas Gadjah Mada (UGM) membantah tuduhan menghambat kenaikan jabatan Apt. Noer Kasanah, S.Si., M.Si., Ph.D., dosen Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian.
Melalui keterangan resmi, Minggu (19/1/2025), UGM menyatakan bahwa proses kenaikan jabatan telah sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku.
Menurut UGM, penundaan kenaikan jabatan Noer Kasanah bukan akibat preferensi pribadi, melainkan hasil evaluasi administratif yang mempertimbangkan aspek kinerja akademik, kontribusi penelitian, dan etika.
Pihak universitas juga mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran etika dan indisipliner sejak yang bersangkutan mulai bertugas di Fakultas Pertanian pada 2011.
Rekam jejak menunjukkan bahwa Noer Kasanah, sebelumnya dosen di Fakultas Farmasi, dipindahkan ke Fakultas Pertanian karena masalah hubungan profesional dengan kolega.
Sejak itu, terdapat berbagai permasalahan, termasuk dugaan pelanggaran kode etik dosen, relasi kuasa, hingga unggahan media sosial yang merendahkan institusi.
Kronologi Kasus Kenaikan Jabatan
Pada 2023, Noer Kasanah mengajukan kenaikan jabatan menjadi Guru Besar. Departemen Perikanan membentuk tim ad hoc untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik.
Hasil evaluasi pada Maret 2023 menyimpulkan bahwa kenaikan jabatan tidak direkomendasikan, dengan bukti pelanggaran disampaikan ke Dekan Fakultas Pertanian.
Selama periode pembinaan 2012–2020, Noer Kasanah diklaim tetap menunjukkan perilaku bermasalah, termasuk bullying mahasiswa, ketidakhadiran tanpa izin, hingga unggahan yang memutarbalikkan fakta.
Langkah Hukum dan Sanksi Etik
Menanggapi keputusan UGM, Noer Kasanah mengajukan somasi pada Juni 2023 dan permohonan keterbukaan informasi ke Komisi Informasi Daerah (KID) DIY.
Namun, KID dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonannya. UGM tetap menegaskan bahwa perlindungan data internal dan opini kolega adalah prioritas.
Perilaku yang bersangkutan akhirnya berujung pada sanksi etik oleh Dewan Kehormatan Universitas (DKU) melalui Keputusan Rektor Nomor 1554/UN1.P/KPT/DSDM/2024 sejak April 2024.
UGM menyatakan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan angka kredit melainkan pelanggaran serius terhadap kode etik dan integritas profesional. (hdl)