Surabaya (pilar.id) – Berikut ini adalah perkembangan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu yang masih belum tuntas hingga sekarang.
Saat ini, pihak kepolisian mengatakan masih melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Saat ini kepolisian juga sedang melakukan pemerikasaan terhadap beberapa saksi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menjelaskan, saksi yang diperiksa bukan hanya saksi ahli saja, melainkan saksi terkait lainnya.
“Masih proses (melengkapi berkas perkara, red). Lagi periksa ahli dan saksi-saksi,” tuturrnya kepada awak media, Kamis (5/1/2023) dikutip dari PMJ News.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto berjanji berkas perkara milik tersangka Akhmad Hadian Lukita bakal segera rampung.
Setelah itu, berkas perkara akan diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
“Tentu kami akan memastikan lagi, memenuhi penjelasan-penjelasan yang disampaikan JPU untuk dilengkapi lagi,” ucapnya.
“Sehingga dapat kami kirimkan kembali agar memastikan ini bisa berjalan dalam pengembalian berkas perkara kepada JPU,” sambungnya.
Sekedar informasi, Hadian dilepaskan dari tahanan Polda Jatim karena berkas perkara tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut belum lengkap. Sedangkan, masa penahanannya telah habis.
Hal tersebut yang membuat Aremania kecewa hingga akan mengawal kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa. (ade)