Surabaya (pilar.id) – Stan es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat resmi disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Minggu (6/4/2025).
Tindakan tegas ini dilakukan setelah viralnya video di media sosial yang memperlihatkan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen.
Dalam video yang beredar, seorang influencer memperlihatkan stan es krim dengan menu yang mencantumkan 15 varian rasa. Beberapa di antaranya disebut mengandung alkohol tinggi, yang memicu kekhawatiran masyarakat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Menanggapi informasi tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) langsung melakukan inspeksi ke lokasi.
“Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari instruksi pimpinan, setelah muncul informasi mengenai penjualan es krim beralkohol,” jelas Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya.
Barang Bukti Es Krim Diduga Mengandung Alkohol
Dari hasil pengawasan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua kotak penyimpanan (box) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol. Selain itu, KTP milik pemilik stan juga diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami amankan barang bukti untuk dibawa ke kantor, sekaligus meminta keterangan dari pemilik stan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol tinggi,” tambah Yudhistira.
Sebagai bagian dari penindakan, petugas memasang stiker penyegelan dan garis pembatas (Pol PP Line) di sekitar stan es krim. Stan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
“Kami lakukan penyegelan karena ada dugaan pelanggaran Perda. Penjualan produk dengan kandungan alkohol perlu melalui perizinan yang sesuai regulasi,” tegas Yudhistira.
Hingga saat ini, proses penyelidikan terhadap pemilik usaha masih berlangsung. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa pengawasan terhadap praktik perdagangan yang melanggar aturan akan terus diperketat demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (ret/hdl)