Yogyakarta (pilar.id) – Lonjakan kendaraan pemudik dan wisatawan berpotensi akan terjadi pada momen mudik dan libur lebaran 2023 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Setiap tahunnya, bahasan mengenai harga kuliner dan tarif parkir selalu menarik perhatian. Pasalnya, kasus penetapan harga yang terlalu tinggi atau dikenal ‘nuthuk’ kerap menjadi bayang-bayang para wisatawan.
Beberapa waktu lalu, pernyataan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar terkait tarif parkir viral.
Dalam keterangannya, Saiful mengungkapkan pengelola parkir swasta maupun mandiri bisa menerapkan tarif parkir maksimal lima kali lipat dari tarif dasar yakni Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk mobil.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Substansi Hubungan Masyarakat, Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji menyebut tidak juru parkir (jukir) di Kota Yogyakarta bisa hingga memungut jasa parkir maksimal lima kali lipat saat libur Lebaran 2023.
“Tidak bisa (menaikkan harga parkir) ada petugas parkir tiban yang memanfaatkan momentum ini tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai pengelola parkir swasta,” ucapnya, Rabu (19/4/2023).
Dijelaskan Ditya, pengelola parkir yang bisa menaikkan tarif hingga maksimal lima kali lipat harus memenuhi ketentuan, seperti perusahaan parkir swasta berbadan hukum resmi yang ditunjuk pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta sebagai pengelola parkir badan jalan.
“Kalau tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sebagai pengelola parkir swasta, jika ada atau ditemukan di lapangan maka dapat dikategorikan ilegal,” terangnya.
Hal tersebut, lanjutnya mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran disebutkan pungutan jasa parkir paling tinggi lima kali tarif yang ditetapkan pada tempat khusus parkir milik Pemda
“Masyarakat bisa melapor melalui nomor kontak 081802704212 atau melalui menu aduan di aplikasi Jogja Smart Service apabila menemui pemungutan parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (riz/hdl)